Ini Jadwal dan Materi Debat Pilkada Musi Banyuasin


Junaedi Abdillah 2017-01-12 21:14:38 Musi Banyuasin 198 kali

Ilustrasi debat Pilkada. (ist)

Palembang, Kabar28.com,- Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin 2017 akan menghadapi babak baru berupa kampanye debat publik yang akan disiarkan live TVRI  regional se Sumsel, Senin (16/1), mendatang. 

Debat wajib dihadiri pasangan calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin 2017 yang disaksikan oleh masyarakat Sumatera Selatan. 

Kepastian pelaksaan debat publik ini disampaikan komisioner KPU Prov Sumsel Ahmad Naafi, Kamis (12/1).

Dikatakannya bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah merampungkan rakor persiapan debat yang diputuskan bertempat di Gedung Darma Wanita Sekayu, Senin (16/1) Pukul 19.00 WIB.

“Selanjutkan akan segera disosialisasikan kepada para paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin.Tentang waktu memang dipilih malam hari agar semua masyarakat muba khususnya dan Sumsel umunya dapat mengetahui dan menyaksikan seusai melaksanakan aktivitas keseharianya,baik melalui televisi maupun datang langsung,” kata Naafi.

Disinggung sanksi jika tidak hadir, Naafi menjelaskan, sanksi yang akan diberikan apabila paslon menolak mengikuti debat publik ini sesuai pasal 22 PKPU 12/2016.

“Diharapkan paslon dapat hadir dalam debat pertama maupun debat kedua nanti. Ini kesempatan untuk lebih mensosialisasikan visi misinya dihadapan publik. KPU akan konsisten menegakkan aturannya bila menolak hadir,” katanya.

Selain menetapkan tempat, KPU Muba juga telah menetapkan tim panelis dan moderator yaitu akademisi dari Unsri  Ardiyan Saptawan, untuk memimpin langsung debat.

“Paslon juga dibatasi tim pemenangnya yang hadir yaitu 150 orang mengingat keterbatas ruang selain undangan lainnya,” bebernya..

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel H.Aspahani mengatakan telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten Muba dalam persiapan debat pertama 16 Januari 2016. (AD).

Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

b. memajukan daerah;

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

d. menyelesaikan persoalan daerah;

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah

kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan

f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

dan kebangsaan‎.

 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close