Amien Rais Minta Jokowi Pecat Tito Karnavian

JAKARTA, Kabar28.com,- Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN Amien Rais meminta agar Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatan Kapolri. Apa tanggapan Presiden Joko Widodo?
Jokowi awalnya ditanyai mengenai hasil investigasi Indonesialeaks, dimana ditemukan dugaan rusaknya alat bukti oleh penyidik di KPK. Terkait kasus itu, Jokowi tak mau bicara lebih jauh. Dia mengatakan hal itu baru dugaan. Dia juga menegaskan tidak mau ikut campur masalah hukum itu.
"Kan baru dugaan. Saya nggak mau intervensi, nggak mau ikut campur wilayah hukum," kata Jokowi saat ditemui di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
"Itu peristiwanya sudah lebih 1 tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam tapi secara ... adanya penyobekan tidak terlihat di kamera itu," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebut sempat terjadi perdebatan saat itu berkaitan dengan sanksi bagi kedua mantan penyidik itu. Dalam waktu bersamaan, Agus menyebut ada penarikan kedua mantan penyidik itu dari Polri. Terlepas dari itu, Agus mengatakan akan ada pengecekan lagi.
"Coba nanti kita lihat, tapi sebetulnya kalau kita lihat ini kan mirip dengan itunya, pembuktiannya susah, Anda ingat nggak seperti peristiwa waktu Pak Nazaruddin itu ya dulu. Itu kan dulu kan ada catatan dari Yulianis juga kan. Ini siapa yang menerima ini, itu kan pembuktiannya susah, begitu orangnya ngomong, 'Saya nggak nerima', tidak ada bukti yang lain, apa yang mau kita pakai," ucap Agus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sunbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.
Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan bila buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi.