Pemerintah Batasi Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi


Lia Cikita 2018-05-22 17:32:24 Ekonomi 24 kali

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.(foto:istimewa)

Jakarta, Kabar28.com - Porsi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi kini dibatasi melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

PP 14/2018 mengatur kepemilikan asing maksimal 80 persen dan kepemilikan domestik minimal 20 persen.

"Ketentuan itu berlaku untuk yang baru maupun yang sudah jalan tapi kepemilikan asingnya di atas 80 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (22/5/2018).

Suahasil menjelaskan, bagi perusahaan asuransi dengan kepemilikan asing di atas 80 persen sebelum PP 14/2018 berlaku, tetap bisa berjalan seperti biasa. Namun, dengan porsi kepemilikan seperti itu, perusahaan tersebut tidak bisa meningkatkan level bisnisnya.

"Kalau mau ada ekspansi bisnis, kami harapkan (kepemilikan) asingnya maksimal 80 persen," tutur Suahasil.

Meski ada batasan kepemilikan asing dengan porsi maksimal 80 persen itu, Suahasil meyakini perusahaan asuransi, terutama yang besar-besar, tetap mau berekspansi di Indonesia.

Dari data yang mereka himpun, nilai premi asuransi per kapita secara rata-rata di Indonesia sekitar Rp 1,5 juta per tahun, terhitung masih sangat kecil dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.

"Kalau dibandingkan dengan negara Asean seperti Malaysia apalagi Singapura, masih sangat besar peluangnya (bisnis asuransi). Jadi, kalau kita punya pendapatan per kapita 3.800 dollar AS atau setara Rp 50 juta, peluang ekspansi bisnisnya masih sangat besar," ujar Suahasil.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 April 2018 lalu, dan diundangkan sehari setelahnya. Ke depan, sejalan dengan ekspansi perusahaan perasuransian, pemerintah secara bertahap akan mendorong porsi kepemilikan domestik untuk perlahan ditingkatkan.

sumber:kompas.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close