PT SBA Desak Pemkot Palembang Cabut IMB dan Bongkar Bangunan Hotel Ibis


Arie Perdana Putra 2018-05-13 20:00:19 Palembang 66 kali

Komisi II DPRD Kota Palembang saat meninjau pembangunan Hotel Ibis beberapa waktu lalu.

PALEMBANG, Kabar28.com,- Bergulirnya kasus dugaan pelanggaran pengurusan perizinan pembangunan Hotel Ibis milik PT Indo Citra Mulia (ICM), membuat Kuasa hukum PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) menyurati Pjs Walikota Palembang Ahmad Najib, agar dapat mencabut IMB Hotel Ibis yang dikeluarkan Dinas BPM-PTSP tertanggal 21 November 2016, serta dapat membongkar bangunan Hotel Ibis yang sampai saat ini belum juga selesai dikarenakan banyaknya pelanggaran perizinan yang dilakukan.

"Kami mohon Pemkot Palembang agar dapat mengambil langkah tegas dengan mencabut IMB Hotel Ibis, sekaligus membongkar bangunan Hotel Ibis," jelas Kuasa Hukum PT SBA, Mulyadi kepada awak media, Minggu (13/05/2018).

Dikatakan Mulyadi, sebelumnya surat serupa sudah pernah dilayangkan kepada mantan Walikota Palembang, H Harnojoyo, namun hingga saat ini belum juga direspons. 

"Dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan Hotel Ibis ini menyebakan kerusakan pada lahan serta bangunan milik PT.SBA yang posisinya persis bersebelahan dengan pembangunan hotel tersebut. Tak hanya itu, longsor tanah yang mengakibatkan pagar tembok milik PT SBA juga miring sehingga harus kami robohkan supaya tidak menimpa pekerja bangunan PT. ICM (Thamrin Group). Sudah beberapa kali terjadi dan masih terus terjadi penurunan struktur level tanah milik PT. SBA yang sampai saat ini pun belum ada itikad baik dari pihak pemilik maupun pihak kontraktor proyek untuk penanggulangan yang tuntas dan menyeluruh," paparnya.

Pihak PT. ICM (Thamrin Group) telah memasukkan Ground Anchor tembus masuk ke tanah milik PT. SBA sepanjang ± 20 Meter  yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak PT. SBA dan tetangga. Ground Anchor dilakukan sebanyak 7 titik (dibagian samping) dan sebanyak 10 titik di bagian belakang, dan 20 titik pada fasilitas umum di jalan Rupit. Selain itu, jarak samping kanan bangunan hotel yang berbatasan dengan bangunan PT.SBA diduga tidak sesuai dengan ijin tetangga, yaitu hanya 0,5 meter.

"Besar harapan kami agar Bapak Pjs.Walikota Palembang dapat mengabulkan permohonan kami. Dengan begitu Pemkot Palembang telah menunjukkan integritasnya dalam menegakkan peraturab bagi investor dan seluruh masyarakat yang adil dan merata dalam mewujudkan visi menjadikan Palembang Emas 2018," tambah Mulyadi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sendiri yang menyeret nama tersangka Gunawati Pandarmi, masih tahap P-19 penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Palembang, Senin besok (14/5/2018), memanggil dinas terkait yang mengeluarkan izin, seperti Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan dan KPPT Kota Palembang terkait atas dikeluarkannya advise planning. (ard)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close