KPK Panggil 2 Hakim PN Tangerang


Mutiara Safitri 2018-04-27 10:53:24 Nasional 32 kali

Gedung KPK (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,-  KPK memanggil dua hakim PN Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim Wahyu Widya Nurfitri.

"Hasanuddin dan Yuferry F Rangka akan diminta keterangan atas tersangka WWF (Wahyu Widya Nurfitri) dan HMS (HM Saipudin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).

Dalam kasus ini, Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain memanggil 2 hakim PN Tangerang, KPK menjadwalkan pemeriksaan 3 anggota DPRD Mojokerto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017. "Riha Mustafa, H Junaedi Malik, dan Yuli Veronica Mschur akan diminta keterangan atas tersangka MY (Mas'ud Yunus)," jelas Febri.

Dalam jadwal pemeriksaan ketiganya merupakan anggota DPRD aktif yang menjabat pada periode 2014-2019. Junaedi berasal dari fraksi PKB, dan Yuli Veronica berasal dari fraksi PAN.

Dalam kasus ini, Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.

Sumber : detik.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close