Dua Kakak Beradik Ini Curi 8 HP Saat Pemiliknya Tidur


Arie Perdana Putra 2018-03-07 19:35:08 Hukum 136 kali

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres OI

INDRALAYA, Kabar28.com,- Denan (44) dan Masroni (39) dua saudara warga Dusun IV RT 7 Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) nekat merampas 8 ponsel sekaligus saat pemiliknya sedang tidur pulas. Yaitu Rafena Ayu Lestari (16) warga Dusun III Desa Sukaraja Lama, Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, kedua tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu akhirnya dapat diringkus 9 jam kemudian atau sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Dari tangan kedua tersangka, petugas dapat mengamankan 4 unit Handphone berbagai merk, pisau gagang coklat, 3 obeng dan tang jepit.

Kasubbag Humas Polres OI, AKP A. Zainalsyah mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada saat korban dan teman-temannya tidur pulas. Mereka baru menyadari bila jendela rumah ada bekas dicongkel dan kedua tersangka mencuri  8 unit handphone milik korban dan temannya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke  Polres Ogan Ilir.

"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan diperoleh itulah, polisi mengarah pada kedua tersangka sebagai pelakunya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OI," katanya. (nik)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close