KPK Perpanjang Penahanan Bupati Lampung Tengah


Lia Cikita 2018-03-07 16:19:37 Nasional 32 kali

Bupati Lampung Tengah, Mustafa Ditahan KPK (foto: Istimewa)

Jakarta,  Kabar28.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dia diperpanjang masa tahanan selama 40 hari kedepan mulai 8 Maret hingga 16 April 2018.

"Mustafa proses perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Selain Mustafa, KPK juga perpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; serta Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Untuk ketiga tersangka itu perpanjangan penahanannya selama 40 hari kedepan mulai dilaukan kemarin untuk periode 7 Maret sampai 15 April 2018," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Diduga, Bupati Mustafa sengaja menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah senilai Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman daerah APBD 2018 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman daerah itu, nantinya akan digunakan Bupati Mustafa untuk membangun proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : okezone. com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close