Netizen yang Pasang Status Hoax PKI di Facebook Jadi Tersangka


Lia Cikita 2018-02-18 15:16:53 Nasional 29 kali

Inisial Ri sedang diperiksa polisi karena diduga menyebar hoax (foto :istimewa)

Sukabumi, Kabar28.com - Polisi akhirnya menetapkan Ri (22) warga Desa Citepus, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas postingan hoax soal PKI di salah satu grup Facebook di Palabuhanratu.

Atas perbuatannya itu, Ri dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tahun 2008 tentang ITE. "Postingan yang bersangkutan berdampak luas dan meresahkan masyarakat, langkah kami tegas dalam memerangi konten-konten berbau Hoax," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon dengan detikcom, Minggu (18
/2/2018).

Nasriadi menyebut tindakan tegas ini untuk memberi pelajaran kepada warganet lainnya agar berhati-hati dalam membuat postingan di media sosial.

Nasriadi mengaku getol melakukan kunjungan silaturahmi ke tokoh masyarakat, tokoh agama, pondok pesantren untuk bersama-sama menghantam hoax pada setiap postingan bernada kebencian dan provokasi.

Dalam postingannya, Ri menulis "PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah digebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah dapat nih dipukuli)," tulis Ri dalam postingan disertai gambar seorang pria tengah dihakimi massa.

Kenyataannya peristiwa itu tidak terjadi sementara gambar yang berada dalam postingan itu dicomot pelaku dari situs pencari Google.

"Ketika muncul postingan hoax rasa nyaman dan aman akan berubah jadi rasa cemas di masyarakat ini yang tidak kami inginkan, makanya kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meneliti sebuah informasi sebelum mempostingnya," lanjut Nasriadi.

Sumber :detik.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close