SMPN 10 Palembang Kembalikan Uang Pungli


Arie Perdana Putra 2018-01-20 15:23:25 Hukum 187 kali

PALEMBANG, Kabar28.com,- SMPN 10 Palembang terpaksa mengembalikan uang hasil praktik pungutan liar (pungli) kepada semua wali murid dihadapan lembaga Ombudsman Sumsel. Pungli itu sendiri diketahui setelah adanya laporan salah satu wali murid di sekolah tersebut, kemarin.

Setelah mendapatkan laporan salah satu wali murid, Ombudsman Sumsel langsung menindak dan meminta pihak yang mengatasnamakan Paguyuban Wali Kelas VIII dan pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang pungli dengan total mencapai nilai 60 juta rupiah 

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan mengatakan, pungli dilakukan oleh Paguyuban Wali Kelas ini dengan meminta uang sumbangan mulai dari 500 ribu rupiah hingga 1 Juta rupiah dan meminta orang tua melakukan transfer ke Bank Mandiri. "Jadi uang tersebut ditransfer oleh masing-masing wali murid, uang digunakan alasannya untuk membeli fasilitas sekolah seperti komputer dan lainnya, tapi ini jelas pungli," katanya.

Terkait hal tersebut, sambung Astra, pihaknya Ombudsman Sumsel meminta pihak sekolah dan Paguyuban tersebut segera mengembalikan uang pungli.

"Hari ini kami minta uang tersebut dikembalikan semuanya karena ini melanggar dan tidak dibenarkan," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala SMPN 10 Toni Sidabutar mengaku uang yang dikumpulkan tersebut merupakan sumbangan dari wali murid dan sudah disepakati. "Ini sumbangan sukarela dan tidak dipaksakan," kata dia.

Sesuai instruksi Ombudsman Sumsel, sambung Toni, uang sumbangan itu akan dikembalikan semuanya kepada Wali Murid. "Saya tidak tahu pasti berapa nominalnya, hari ini dikembalikan semuanya," tutupnya. 

Setelah pihak Ombudsman menyambangi sekolah itu dan menindak tegas, nampak perwakilan Paguyuban wali kelas SMPN 10 mengembalikan uang pungli tersebut. (ard)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close