4300 Warga Ogan Ilir Belum Rekam e_KTP


Arie Perdana Putra 2018-01-10 08:38:44 Ogan Ilir 60 kali

Penyerahan e_ktp kepada warga binaan Lapas Tanjung Raja, (foto : dok/kabar28.com)

INDRALAYA, Kabar28.com,- 275.331 jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Ogan Ilir sudah melakukan perekaman. Sementara sisanya 4.300 jiwa belum melakukan perekaman.

Hal ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir hingga Desember 2017. Adapun total populasi penduduk di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 411.200 jiwa dan yang wajib memiliki e-KTP 279.637 jiwa.

“Yang sudah tercetak e-KTP sebanyak 209.200 jiwa. Sementara untuk temuan duplikat record(perekaman ganda) sebanyak 934 jiwa,” kata Kepala Disdukcapil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Ahmad Lutfi.

Hingga saat ini, sambung dia, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir masih berdatangan ke kantor Disdukcapil baik yang akan melakukan perekaman maupun mau mendapatkan e-KTP. “Untuk blangko e-KTP tinggal 3.434,” ungkapnya.

Disisi lain, masih kata dia, pihaknya sedang menyusun program untuk melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) dari umur 0 - 17 tahun yang akan dilakukan pada kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi di Ogan Ilir.

“Nanti KIA ini juga diwajibkan bagi anak - anak dibawah 17 tahun. Bahkan blangko KIA-nya sudah datang di kantor Disdukcapil,” katanya.

Pembuatan KIA ini, lanjut dia, tidak serumit membuat e-KTP. Dimana yang ingin membuat harus datang untuk melakukan perekaman. “Kalau KIA cukup fotonya saja, serta syarat - syarat seperti fotokopi KK, e-KTP orang tua, dan akta kelahiran,” jelasnya. (nik)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close