Susi Bingung Penenggelaman Kapal Maling Ikan Harus Disetop


Lia Cikita 2018-01-09 16:45:07 Ekonomi 26 kali

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan. Luhut ingin agar KKP saat ini mulai fokus untuk meningkatkan produksi ekspor ikan.

Susi pun mengaku bingung terkait dengan larangan penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut. Dirinya tak mengetahui alasan pasti Luhut yang memintanya untuk tak lagi menenggelamkan kapal.

"Kenapa sampai dilarang ? Saya tidak tahu alasannya," kata Susi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/1/2017).

Sebelumnya, Susi melalui akun Twitter pribadinya mengungkapkan bahwa aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang. 
Lebih lanjut, Menteri nyentrik itu mengatakan agar lebih baik mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Luhut. Sebab, Luhut lah yang meminta hal tersebut.

"(Alasannya) Tanya beliau (Luhut) saja," kata Susi.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi. 

Susi juga mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tegasnya.

Sumber : detiknews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close